Akibat tak kunjung diterbitkannya Sertifikat Konsolidasi yang  telah dijanjikan PEMKOT Padang atas tanah milik Suku Koto di Jalan Bypass KM 7, RT 05, RW 04, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sejak tahun 1994 silam,  membuat  Kaum Suku tersebut  menggugat PEMKOT Padang dan BPN Padang  ke Pengadilan Negeri Setempat, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Penasehat Hukum Kaum Suku Koto, Rahmi Jasim mengatakan, tanah  dengan luas mencapai 6.414 Meter  milik Kaum Suku Koto tersebut, telah diserahkan ke  PEMKOT Padang untuk pembangunan jalur Dua By Pas.

Dalam perjanjian yang dibuat sebelumnya, dari seluruh tanah milik Kaum Suku Koto yang diserahkan itu, seluas  30 Persen diberikan kepada Negara  dan 70 Persennya dikembalikan pada mereka dalam bentuk Sertifikat Konsolidasi. Tapi nyatanya, hingga kini  hal tersebut belum terealisasi.

Rahmi juga mengatakan, lebih ironisnya, sebanyak 70 Persen tanah yang dikembalikan dalam bentuk sertifikat konsolidasi itu, saat  dikeluarkan ternyata atas nama orang lain yang bukan pihak Suku Koto Keturunan Mak Gubah hal itulah yang akhirnya menimbulkan rasa kecewa.

by : Arawirkakriwi / Nasional Televisi