Akibat tak kunjung diterbitkannya Sertifikat Konsolidasi yang telah dijanjikan PEMKOT Padang atas tanah milik Suku Koto di Jalan Bypass KM 7, RT 05, RW 04, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sejak tahun 1994 silam, membuat Kaum Suku tersebut menggugat PEMKOT Padang dan BPN Padang ke Pengadilan Negeri Setempat, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penasehat Hukum Kaum Suku Koto, Rahmi Jasim mengatakan, tanah dengan luas mencapai 6.414 Meter milik Kaum Suku Koto tersebut, telah diserahkan ke PEMKOT Padang untuk pembangunan jalur Dua By Pas.
Dalam perjanjian yang dibuat sebelumnya, dari seluruh tanah milik Kaum Suku Koto yang diserahkan itu, seluas 30 Persen diberikan kepada Negara dan 70 Persennya dikembalikan pada mereka dalam bentuk Sertifikat Konsolidasi. Tapi nyatanya, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

Rahmi juga mengatakan, lebih ironisnya, sebanyak 70 Persen tanah yang dikembalikan dalam bentuk sertifikat konsolidasi itu, saat dikeluarkan ternyata atas nama orang lain yang bukan pihak Suku Koto Keturunan Mak Gubah hal itulah yang akhirnya menimbulkan rasa kecewa.
by : Arawirkakriwi / Nasional Televisi