Penangkapan terhadap “R-A” buronan kasus korupsi yang telah merugikan Negara di Kota Batam itu, berlangsung pada Rabu sore, 05 Februari 2025.

Efendri Eka Saputra, Asintel Kejati Sumbar mengatakan, buronan tersebut  berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor, di Dinas PUPR Pasaman Barat  pada tahun 2018 lalu.  Dalam proyek yang telah menimbulkan kerugian Negara lebih dari 421 Juta Rupiah  itu, tersangka berperan sebagai penerima pengalihan pekerjaan dari rekanan pertama.

“R-A” telah masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pasaman Barat lebih dari dua tahun. Sebelumnya dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi sebanyak tujuh kali, namun tidak pernah datang dan menghilang. Maka, Ia pun langsung dimasukkan ke dalam daftar Buronan Kejari Pasaman Barat,  hingga akhirnya ditangkap di Kota Batam.

Tersangka “R-A” mendarat di Bandara Internasional Minangkabau pada Rabu malam, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, selanjutnya ia  langsung di bawa ke Rutan Anak Aia.

by : Arawirkakriwi / Nasional Televisi