Dari rekaman CCTV Masjid Addi di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi ini, terlihat dua pria pelaku yang menggunakan sepeda motor, tengah berada di parkiran Masjid, untuk mengamati situasi sekitar.
Setelah memastikan kondisi aman, salah satu pelaku mendatangi mobil korban yang tengah terparkir di halaman masjid dengan kondisi pintu mobil tidak terkunci. Dalam aksinya, mereka berbagi peran. Satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu diatas motor.
Setelah berhasil membuka pintu mobil sasaran, pelaku langsung menggasak hanphone merek Samsung S 24 Ultra seharga 24 Juta Rupiah, yang berada di dasbor kendaraan. Selanjutnya, mereka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku pencurian diketahui berinsial ‘Y-P’ 42 tahun dan ‘L-R’ 44 tahun, yang akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim POLSEK Jaluko. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan ‘E-B’ 33 tahun, penadah yang membeli handphone curian tersebut. Ketiganya diamankan polisi tanpa perlawanan di Kawasan Legok, Kota Jambi.
Pencurian ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 lalu. Saat kejadian, korban yang dalam perjalanan dari Binjai Sumatera Utara tujuan Palembang itu, tengah beristirahat di masjid.
Kanit Reskrim POLSEK Jaloko, Ipda Daholy Musra Perdana mengatakan, kedua pelaku menjual handphone curian tersebut kepada penadah seharga 6,5 Juta Rupiah. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan resedivis kasus pencurian Lintas Provinsi, yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
by : Eko Wijaya / Nasional Televisi