Perlakuan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dilakukan Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, yang terang terangan melarang dua wartawan TV Heri Fulitiawan dari MNCTV dan Sri Widodo Liputan4TV untuk masuk melakukan peliputan serah terima jabatan kepala lapas. Hal ini dianggap menceridai Undang Undang Pers.
Sementara pihak Lapas telah membuat undangan peliputan SERTIJAB Kepala Lapas yang ditujukan untuk media. Namun sangat disayangkan kedua wartawan pada saat meminta izin masuk, petugas jaga tidak diperbolehkan dengan alasan Kouta untuk wartawan sudah mencukupi.
Mengetahui rekan nya di larang masuk untuk meliput, anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) pengurus Daerah Lampung, Kabupaten Lampung Selatan melakukan Oul Qut.

Kejadian itu mendapat respon dan kecaman dari Ketua IJTI Penda Lampung. menurut nya pelarangan yang di lakukan petugas lapas kelas iia kalianda sudah menceridai kebebasan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, disebutkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak RP500 juta. Ketua IJTI Penda Lampung meminta pihak Lapas Kelas IIA kalianda harus memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
by : Jupri / Nasional Televisi