Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Satreskrim Polres Muaro Jambi melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kedua tersangka yakni Mantan Ketua Koni Muaro Jambi Fatahillah dan Mantan Bendahara Koni Muaro Jambi Inisial Suzan.
Dua Mantan Pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Muaro Jambi ini, menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Kepada KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Tersangka Fatahillah dan Tersangka Suzan diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Hibah Koni Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian Negara mencapai 521 Juta Rupiah lebih.

Sesuai dengan mekanisme Hukum, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 mendatang.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Afriadi Asmin mengatakan, untuk tersangka Fatahillah Dilakukan penahanan di lapas kelas 2 A Jambi, sementara tersangka Suzan dilakukan penahanan di lapas perempuan kelas 2 B Jambi.
by : Eko Wijaya / Nasional Televisi