Pelarian Supra Luzi Wijaya, 38 tahun, pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri Muhammad Naim, 48 tahun berakhir di tangan Polisi.

Warga Desa Suko Awin Jaya tersebut diringkus Polisi di tempat persembunyiannya di Perumahan PT Lonsum, Desa Bingin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.

Pelaku ditangkap setelah Polisi berhasil mendeteksi keberadaannya. Pelaku ditangkap setelah dua bulan buron, dalam pelariannya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Kanit PIDUM Satreskrim POLRES Muaro Jambi, IPDA Davidson Rajagukguk Mengatakan, motif pelaku menganiaya korban karena pelaku tersinggung dengan perkataan korban soal masalah pekerjaan.

Pelaku yang emosi kemudian mengajak korban bertemu, saat bertemu itulah pelaku yang emosi langsung menembak pelaku menggunakan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek.

Korban pun tersungkur dengan luka tembak pada bagian perut sebelah kiri. Meski selamat, namun korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban mendapat 17 jaitan pada bagian perut yang tertembak.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi