Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan yang membuang mayat pria bernama Anton, 39 tahun, Warga Payakumbuh di Jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatra Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan aktor utama, dengan motif jual-beli narkoba jenis sabu-sabu yang tidak disetor oleh korban.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra, 35 tahun, dan Dipa Aditya Pratama, 32 tahun, yang keduanya ditangkap di Kota Batam dan Padang, pada tanggal 19 Januari 2025.

Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama Rahman, 25 tahun, oleh POLSEK Lubuk Kilangan di Kota Payakumbuh, pada bulan Oktober 2024 lalu.
Saat ditangkap, dari pelaku dan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kilogram dan 350 butir pil ekstasi. Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul di sejumlah tubuh korban. dari hasil identifikasi, korban bernama Anton, 32 tahun, Warga Payakumbuh, Sumatra Barat.
by : Arawirkakriw / Nasional Televisi