Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkotika sebanyak 50 Kilogram ganja kering dari empat tersangka di halaman BNNP Sumbar, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Selasa pagi.

Pemusnahan ganja kering tersebut dengan cara dibakar disaksikan langsung oleh empat tersangka yang ditangkap di Daerah Bukittinggi, pada tanggal 9 Januari 2025 lalu oleh petugas.

Empat tersangka dengan inisial MF, IM, DZP, dan DP, ini bekerja serabutan dan mengaku baru pertama kali membawa ganja kering dari Daerah Madina, Sumatra Utara, dan hendak dibawa ke Palembang.

Keempat tersangka terancam dikenakan dengan Pasal 111, 114, dan 115 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.

by : Arawirkakriwi / Nasional Televisi