Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Resort Muaro Jambi, kembali berhasil meringkus dua orang tersangka kasus penjarahan truk bermuatan 21 ton daging sapi beku, yang terjadi di kilometer 58, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 6 Januari 2025 lalu.

Kedua tersangka itu adalah ‘DN’ 42 tahun, dan ‘SP’ 35 tahun. Mereka berhasil diringkus tanpa perlawanan di kilometer 26, desa bukit baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni ‘AG’ 22 tahun dan ‘AP’ 25 tahun. Kedua pelaku ini diringkus polisi kurang dari 6 jam, usai melakukan penjarahan daging sapi impor asal Australia tersebut.

Dari hasil pengembangan, dalam kasus ini polisi menetapkan 7 orang tersangka, yang  terdiri dari 6 tersangka utama dan 1 penadah. Dari semua tersangka tersebut, empat diantaranya telah diamankan. sementara tiga lainnya termasuk penadah, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua mengatakan, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya sebuah tojok yang digunakan tersangka untuk mendongkel bagian belakang container, serta segel truk kontainer berisi 21 ton daging beku, yang dibawa dari Jakarta dengan tujuan Pekan Baru, Riau.

Selain itu, AKP Taroni Zebua juga mengklarifikasi dan menegaskan, bahwa daging  sapi beku impor tersebut, murni untuk kepentingan bisnis perdagangan, dan bukan digunakan untuk program makan bergizi gratis, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi