Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, seluas 75 Hektar yang dikuasi oleh ratusan warga, sempat di Warnai Kericuhan.
Saat eksekusi lahan, empat orang yang diduga menjadi provokator di amankan petugas, karena di nilai menghalangi tugas saat eksekusi. Salah satu diantara provokator berinisal S (56) tahun, Warga Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, saat melaksanakan pengamanan eksekusi lahan, kepolisian mengedepankan teknik Soft Approach yang sifatnya humanis.
Polisi yang berada dilokasi eksekusi lahan tidak dipersenjatai dengan apapun agar bisa mengamankan warga yang ada didalam Lokasi, serta mengamankan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.

Menurut Yusrin, membawa senjata tajam di lokasi seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bagi warga dan Aparat Keamanan yang sedang bertugas.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan mengusut pelaku yang menerbitkan surat tanah jenis Sporadik tersebut. Menurutnya, warga hanya menjadi korban dari oknum yang di duga mafia tanah.
by : Jupri / Nasional Televisi