Ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor ini tampak tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisan. Ketiganya ialah ZUL, BW dan AS. Kawanan maling ini berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan.
Kapolsek sekernan, AKP Taroni Zebua mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan Masyarakat, yang kehilangan sepeda motor ke Polsek Sekernan.
Kapolsek menjelaskan, satu dari tiga tersangka, yakni tersangka ZUL diketahui memiliki senjata api rakitan. Dihadapan polisi, tersangka ZUL mengaku merakit sendiri senjata api rakitan jenis revolver tersebut. Tersangka belajar membuat senpi dengan melihat tutorial dari youtube.
Dalam aksinya, tersangka ZUL membawa dan memperlihatkan senpi rakitan miliknya ke warga, sehingga membuat resah Masyarakat, terutama Masyarakat di Desa Suak Putat dan Desa Pulau Raman.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ZUL kerap menyimpan senpi rakitan di bawah tempat tidur rumah kontrakan nya di Sengeti, Muaro Jambi. Tersangka zul sendiri ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakannya tersebut.
Saat ditangkap, tersangka zul menitipkan senpi rakitan miliknya ke temannya bernama Cik Lim di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan Muaro Jambi.
Cik Lim sendiri saat ini menjadi buronan polisi, lantaran berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sayangnya, saat akan ditangkap polisi, ciklim berhasil melarikan diri.
Sebelum kabur, Ciklim menitipkan senpi rakitan milik tersangka ZUL ke Sekdes Pulau Kayu Aro, dan oleh Sekdes, senpi rakitan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, selain menyita senpi rakitan beserta tiga peluru aktif, polisi juga turut mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor hasil curian.
by : Eko Wijaya / Nasional Televisi