Dalam giat operasi rutin yang dilaksanakan Rabu, 15 Januari 2025 ini, puluhan pengendara yang diketahui melanggar, diberikan sanksi berupa tilang dengan barang bukti yang disita. Diantaranya berupa beberapa unit sepeda motor dan SIM juga STNK.
Kasatlantas Polres Pemalang , AKP Arief Wiranto melalui kanit turjawali, Ipda Subarno mengatakan, bahwa kegiatan operasi rutin ini melibatkan Personil Satlantas Polres Pemalang, Dinas Perhubungan, dan Personil Kodim 0711 Pemalang.

Operasi rutin kepolisian bidang lalu lintas ini, digelar dengan sasaran pelanggaran lalu lintas kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendara seperti SIM, STNK, tidak mengenakan helm, serta kendaraan roda empat yang digunakan bukan peruntukannya.
Menurut Ipda Subarno, giat operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Hukum Polres Pemalang.
by : Ragil Surono / Nasional Televisi