Dua orang saksi meringankan dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis jual beli kelapa sawit di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, pada Selasa 14 Januari 2025.

Mereka yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa ini ialah karyawati PT MMJ, Maryati Solekah dan Kartika. Kedua saksi mengutarakan hal yang mereka ketahui tentang perjalanan bisnis jual beli kelapa sawit antara PT MMJ dengan pelapor Alfiah.

Dalam persidangan, saksi Maryati Solekah selaku administrasi keuangan PT MMJ sempat mencatat pembayaran pembelian TBS kelapa sawit pelapor Alfiah sebesar 284 Juta Rupiah, namun ada keterlambatan pembayaran karena perusahaan tidak produksi.

TBS kelapa sawit pelaporan Alfiah telah dibayar lunas dengan cara diangsur. Pembayaran ini dilakukan atas perintah terdakwa, dirut PT MMj, Arwin Parulian Saragih. Saksi Maryati menyatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menjalani kerjasama bisnis jual beli kelapa sawit dengan pelapor Alfiah, meskipun dirut PT MMJ harus duduk di kursi pesakitan.

Hal senada juga diutarakan oleh saksi Kartika. Saksi menjelaskan, bahwa pembelian TBS kelapa sawit pelapor Alfiah telah dibayar lunas oleh PT MMJ, meski tidak sekali bayar. Pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali, pertama 100 Juta Rupiah Pada tanggal 30 November 2023, kemudian 100 Juta Rupiah pada tanggal 10 Februari 2024, 50 juta rupiah pada tanggal 13 Februari 2024 dan 34 Juta Rupiah pada tanggal 25 Maret 2024.

Penasehat Hukum Terdakwa, Sabarman Saragih mengatakan, selain menghadirkan dua saksi meringankan, Terdakwa Arwin Parulian Saragih juga turut dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukumnya.

by : Eko Wijaya / Nasional televisi