Beginilah detik-detik saat Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus pelaku penganiayaan terhadap sopir truk baru bara.

Pelaku berinsial ‘RD’ 36 tahun, tampak tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya, di Kawasan Payo Selincah, Palmerah, Kota Jambi. Hasil pengembangan, polisi kembali berhasil mengamankan pelaku penganiayaan lainnya berinisial ‘MT’ 38 tahun, di Jalan Gado-Gado, Tanjung Lumut, Kota Jambi.

Kedua pelaku penganiayaan sopir truk batu bara ini kemudian digelandang polisi ke Markas Kepolisian Sektor Maro Sebo. ‘RD’ dan ‘MT’ diringkus usai diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk baru bara berinisial ‘BM’, di jalan masuk PT. Vanesa, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Sabtu 11 Januari 2025.

Akibat ulah keduanya, korban babak belur. Korban mengalami luka memar pada bagian kening, hidung, kuping dan leher, serta luka bengkak pada kepala bagian belakang. Selain menganiaya korban, pelaku juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk korban. Akibatnya, mobil truk batu bara korban mengalami kerusakan pada bagian wiper dan kaca depan, kaca pintu kiri dan kanan, serta kedua sepion mobil.

Dari hasil penyelidikan polisi, penganiayaan dan pengrusakan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku ‘RD’ terhadap korban.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefry Simamora mengatakan, kejadian penganiayaan berawal saat korban yang sedang makan di warung nasi uduk diminta untuk memindahkan mobilnya yang bermuatan batu bara oleh pelaku ‘RD’, karena mobil truk korban yang terparkir menghalangi lorong masuk rumah pelaku ‘RD’. saat korban memindahkan mobilnya, asap mobil korban mengenai wajah pelaku, sehingga membuat pelaku emosi.

by : Eko Wijaya / Nasional televisi