Polrseta Cilacap membongkar praktik pembuatan oli palsu, yang dilakukan Warga Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.  informasi didapat dari laporan masyarakat soal aktifitas yang mencurigan di rumah pelaku di Jalan Griya Barat .

Sehingga tim reskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap bisnis ilegal ini, menurut keterangan Kapolresta Cilacap, Kombes Polisi Ruruh Wicaksono, tersangka BP menggunakan bahan baku oli bekas, seperti Parafin dan bahan kimia lainya untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai produk merk ternama.

Sayangnya produk ini jauh dari Standar Nasional Indonesia atau Sni, sehingga jika memakai oli palsu ini bisa membahayakan kendaraan.

Untuk aktifitasnya, pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama delapan bulan, dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan 1600 botol oli palsu dan meraup keuntungan hingga 10 Juta Rupiah perhari dan mendistribusikanya ke Wilayah Cirebon, dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta rupiah.

by : Bah Gatan / Nasional Televisi