Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis jual beli kelapa sawit dengan terdakwa direktur utama PT. MMJ, Arwin Parulian Saragih, di pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, ditunda selama dua pekan kedepan.

Sidang ke dua dengan agenda pembuktian ini ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Faizetra, tidak bisa menghadirkan saksi. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua, Eryani Kurnia Puspitasari, didampingi hakim anggota M. Harzian Dan Syara Fitriani.

Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum menyatakan ,bahwa dua orang saksi yang telah ditunjuk berhalangan hadir. Mereka adalah saksi pelapor, Alfiah, dan saksi fakta, Dameriana Sembiring.

Alfiah tak bisa hadir karena orang tuanya meninggal dunia, sementara dameriana sembiring tak hadir dikarenakan sakit.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa direktur utama PT. MMJ Arwin Parulian Saragih dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Sabarman Saragih, seluruh kerugian pelapor sebesar 284 juta Rupiah telah dibayar lunas oleh terdakwa sebanyak empat kali pembayaran. Untuk itu ia berharap, seluruh saksi dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan pada 07 Januari 2025 mendatang. Agar sidang dengan agenda pembuktian ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Eko Wijaya / Nasional Televisi