Sepanjang tahun 2024, Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika.

Dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi menangkap 64 orang tersangka.

Satuan Reserse narkoba POLRES Muaro Jambi berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2024.

Dari 48 kasus tersebut, polisi menangkap 64 orang tersangka.

Para tersangka terdiri dari 60 orang laki-laki dan 4 orang Perempuan.

Rata-rata sebagian besar tersangka berusia 20 hingga 35 tahun.

Dalam pungungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba dari tangan para tersangka.

Diantaranya sabu seberat 239 gram, pil ekstasi sebanyak 68 butir dan ganja seberat 43 gram.

Kaurbinops Satres narkoba Polres Muaro Jambi, IPDA Hendrik Setiawan mengatakan, puluhan tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh pihaknya terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi