Tim unit reskrim POLSEK Sekernan, resort Muaro Jambi menyergap seorang pencuri sepeda motor yang sedang tertidur pulas dirumah kontrakan.
Di rumah tersangka, Polisi berhasil menyita sepeda motor diduga hasil curian, serta senjata senjata api rakitan.
Tim unit reskrim POLSEK Sekernan menggerebek rumah tersangka pencurian sepeda motor di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Tersangka Curanmor berinisial ‘ZL’, 26 tahun, diringkus saat tengah tertidur di kamar rumah kontrakannya.
Dari rumah tersangka, Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
Tersangka yang semula membantah tuduhan Polisi, akhirnya mengakui perbuatannya, setelah Polisi menunjukkan bukti bahwa sepeda motor yang berada di rumah tersangka merupakan milik korban, warga desa Suak Putat, Muaro Jambi.
Selain menemukan satu unit sepeda motor diduga hasil curian, Polisi juga mendapati senjata api rakitan di bawah kasur tempat tidur tersangka.
Tak hanya tersangka ‘ZL’, tim unit reskrim POLSEK Sekernan juga berhasil menangkap dua tersangka Curanmor lainnya, yakni ‘BW’ 24 tahun dan ‘AS’ 40 tahun.
Ketiga tersangka merupakan komplotan Curanmor dengan jaringan yang sama.
Dalam kasus ini, Polisi turut menyita 4 unit sepeda motor diduga hasil curian, senpi rakitan jenis revolver disertai peluru aktif, serta kunci leter T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
by : Eko Wijaya / Nasional Televisi