Badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap 12 orang tersangka peredaran gelap narkoba di wilayah Jambi, periode Oktober hingga Desember 2024.
Dari belasan orang tersangka narkoba yang ditangkap, satu diantara nya merupakan Wanita.
BNN Provinsi Jambi mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober hingga Desember 2024 di wilayah Jambi.
Dari pengungkapan 4 kasus ini, BNN berhasil menangkap 12 orang tersangka, satu diantaranya merupakan wanita cantik.
BNN juga turut menyita barang bukti 110 gram sabu, 138 butir pil ekstasi dan 200,5 gram serbuk jenis n-etilpenthilon.
Disaksikan oleh ke 12 tersangka, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan serbuk jenis n-etilpenthilon ini dimusnahkan oleh BNN.
Sebelum dimusnahkan, keaslian narkotika dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh BID Dokes POLDA Jambi.
Setelah dinyatakan asli, barang bukti 3 jenis narkotika ini dimasukan ke dalam air, kemudian dicampur dengan pembersih lantai, lalu diblender.
Kabid berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, barang bukti serbuk yang mengandung zat adiktif n-etilpenthilon, merupakan narkotika golongan sabu, serbuk itu digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi.
Dari pengakuan tersangka, serbuk tersebut rencananya akan dikirim lagi ke medan.
by : Eko Wijaya / Nasional Televisi