Direktur utama PT. Mayang mangurai jambi, arwin parulian saragih, jalani sidang perdana, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tandan buah segar kelapa sawit. Ia yang sebelumnya telah melunasi hutang piutang dan berdamai dengan pelapor, dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana.

Enita Hornita Purba tak kuasa menahan air mata, saat menghadiri sidang perdana suaminya, Arwin Parulian Saragih di pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa direktur utama PT. Mmj, Arwin Parulian Saragih ini, digelar di ruang sidang Kartika, pengadilan Negeri Sengeti, pada Selasa 17 Desember 2024.

Dengan kepala pelontos dan mengenakan kaos tahanan lapas kelas 2 A Jambi, terdakwa Arwin Parulian Saragih hadir langsung di persidangan. Dalam dakwaannya, pria berusia 42 tahun tersebut dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP oleh jaksa penuntut umum Kejari Muaro Jambi, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Dalam sidang ini, istri terdakwa, Enita Hornita Purba tak mampu menahan kesedihannya. Enita berharap keadilan kepada Presiden Prabowo Subiyanto atas kasus yang tengah menjerat suaminya. Enita menceritakan, bahwa suaminya ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 14 September 2024 lalu.

Sebelumnya, Arwin Parulian Saragih  pada Juli 2023 lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh seorang karyawan swasta, atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian TBS kelapa sawit dengan total nilai 284 Juta Rupiah lebih.

Namun, seiring berjalannya waktu, Arwin Parulian Saragih selaku pihak terlapor membayar luas hutang piutang pembelian TBS sawit tersebut. Kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan. Namun, Arwin Parulian Saragih tetap saja diproses hukum.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi