Kejaksaan tinggi Jambi meringkus kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, ‘AE’ alias Arif di tempat persembunyian nya, wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, Jum’at 13 Desember 2024.

‘Ae’ alias Arif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank Jambi,  yang merugikan keuangan Negara hingga 310 Miliar Rupiah.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, ‘AE’ alias Arif langsung mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dengan tangan diborgol, ‘AE’ digelandang Penyidik Kejati Jambi ke mobil tahanan.

‘AE’ ditangkap di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten setelah 3 kali PEMANGILAN tidak hadir, saat dipanggil Penyidik Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

‘AE’ diduga secara bersama-sama dengan 3 terpidana dan 1 terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Kasus dugaan korupsi pada bank Jambi, pada tahun 2017 sampai tahun 2018 ini merugikan keuangan negara hingga 310 Miliar Rupiah.

Dalam rangka proses penyidikan, tersangka ‘AE’ alias Arif saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas 2A Jambi.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi