Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana Hibah komite olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana Hibah Koni Muaro Jambi tahun 2019 hingga 2021 itu.

Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak kejaksaan. Namun demikian, kasat reskrim belum menyebutkan secara rinci terkait nama dan jabatan dari kedua tersangka dugaan korupsi dana Hibah Koni ini.

Kasat reskrim menyatakan, bahwa pihaknya akan menggelar pers rilis resmi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana Hibah Koni yang diduga telah merugikan Negara tersebut.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi