Barang bukti kasus  ilegal Drilling yang telah berkekuatan Hukum dimusnahkan Kejari Muaro Jambi bersama POLRES Muaro Jambi.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran minyak secara illegal, karena selain melanggar Hukum juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.

Barang bukti kasus ilegal Drilling di Kabupaten Muaro Jambi yang telah berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah ini dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama POLRES Muaro Jambi.

Barang bukti kasus penambangan minyak ilegal yang dimusnahkan ini, diantaranya sepeda motor jenis Revo yang telah dimodifikasi untuk kegiatan ilegal Drilling, canting besi, tamen, katrol atas, katrol bawah, batang besi paralon, tiang steger, jeriken dan kabel beserta gulungan kabel.

Selain melanggar Hukum, pengeboran minyak secara ilegal juga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pelaku serta masyarakat yang berada dekat dengan lokasi penambangan.

Tidak hanya itu, aksi ilegal Drilling ini juga merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kasat reskrim POLRES Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita utama mengimbau masyarakat di wilayah hukum resort Muaro Jambi untuk tidak melakukan pengeboran minyak secara illegal.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi