Uang palsu senilai 3 Juta Rupiah, beragam jenis narkotika, senjata api dan barang bukti lainnya dimusnahkan pihak kejaksaan bersama unsur Forkompinda Muaro Jambi, Kamis 12 Desember 2024.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Barang bukti dari beragam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini dimusnahkan unsur Forkompinda dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Barang bukti hasil kejahatan tersebut berasal 55 perkara, dari kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana kriminal umum, hasil pengungkapan perkara periode tahun 2023 hingga 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan diantara berupa narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, alat hisab sabu, uang palsu senilai 3 Juta Rupiah, senjata api rakitan, senjata tajam, henphon dan beragam jenis barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara di masukan ke dalam blender berisi air, kemudian dibelender dan dilarutkan minggunakan cairan pembersih lantai.

Selanjutnya barang bukti uang palsu senilai 3 Juta Rupiah yang terdiri dari pecahan uang 100 Ribu dan 50 Ribu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum bersama barang bukti lainnya.

Sementara alat bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti tahun 2023 hingga 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi