Kasus oknum Lurah dan Camat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang dilaporkan menghadiri acara kampanye salah satu Calon Bupati berbuntut panjang.
Usai memanggil oknum Lurah dan Camat yang bersangkutan, Bawaslu Tanjabtim kini meneruskan persoalan tersebut ke badan kepegawaian Negara atau BKN.
Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi memanggil Lurah mendahara Ilir Samsudin dan Camat Mendahara M. Junaidi usai menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kehadiran oknum Lurah dan Camat tersebut, dalam acara kampanye salah satu Calon Bupati di Kecamatan Mendahara, yang dikemas dalam acara doa Bersama.
Anggota Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum Lurah dan Camat ini telah diproses Bawaslu.
Syakur menjelaskan, berdasarkan klarifikasi dan bukti yang ada, Bawaslu menyatakan bahwa oknum Lurah dan Camat tersebut diduga telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini Bawaslu Tanjabtim telah meneruskan kasus dugaan pelanggaran disiplin PNS oleh oknum Lurah dan Camat ini ke badan kepegawaian Negara atau BKN.
by : Eko Wijaya / Nasional Televisi