Sidang kasus dugaan tindak pidana pencurian komponen alat berat dengan terdakwa Eddy Gunawan alias Kim Lay kembali bergulir di pengadilan Negeri Jambi.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua M. Syafrizal Fakhmi, dengan Hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin

Ini, beragendakan pemeriksaan perdana saksi dari jaksa penuntut umum.

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor yakni Hendri Gunawan alias Kim Hen yang tak lain adalah adik kandung dari terdakwa Eddy Gunawan.

Selain saksi pelapor, jaksa penuntut umum juga turut menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Unyil dan Kariman.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum, hakim, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Eddy Gunawan turut mencecar pertanyaan terhadap ketiga orang saksi yang dihadirkan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini digelar untuk mengetahui dan mendalami bagaimana kronologi kejadian, serta fakta sesungguhnya terhadap objek barang dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian komponen alat berat ini.

Di dalam persidangan, suasana sempat memanas antara terdakwa Eddy Gunawan dengan saksi pelapor yang juga adik kandung terdakwa, Hendri Gunawan.

Kedua belah pihak sempat saling bersitegang di ruang siding.

Terdakwa Eddy Gunawan melontarkan sejumlah pertanyaan yang intens kepada saksi pelapor terkait dengan pengelolaan CV. SNA, perusahaan yang menjadi inti permasalahan dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, objek perkara berupa dugaan pencurian komponen alat berat diduga merupakan milik CV. SNA.

by : Eko Wijaya / Nasional Televisi