Situbondo, Komisi Pemilihan Kabupaten Situbondo Mulai melakukan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati di Aula Rengganis desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Situbondo, Rabu, (04/12/2024).

Dalam Penghitungan Berlangsung, Nampak Seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kecamatan mempresentasikan Seluruh Jumlah pemilihnya, beserta juga dengan perolehan Suara yang SAH dan yang tidak SAH.

Hadi Prayitno Ketua KPUD Mengatakan bahwa Setelah serangkaian penghitungan Sudah dilaksanakan mulai TPS, Tingkat Kecamatan, dilanjutkan Per-hari ini kita laksanakan Rekapitulasi ditingkat Kabupaten.

Foto by : Irul Situbondo

“Sampai saat ini Hasil rekap yang Disampaikan Oleh PPK kecamatan berjalan lancar, Langsung diterima dan belum ada Protes atau saran apapun”. Ujar Hadi.

Ia Menyampaikan bahwa Secara teknis KPU Situbondo terlebih dahulu membacakan dari perolehan suara Pemilihan Gubernur, terlebih dahulu, Setelah 17 Kecamatan Selesai maka maka langsung beralih ke perolehan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo.

Rekalitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten Sesuai dengan tahapan, Setelah ini proses rekapitulasi ini sudah selesai jadi akan dilaksanakan penetapan hasil perolehan akan kita bacakan hari ini di forum ini juga hasil perolehan dari hasil rekapitulasi yang Sudah dilakukan.

” Pilgub, sesuai dengan hasil genreat yang sesuai Sirekap, yaitu Paslon 1 peroleh suara dengan 81.310, Paslon 2. 235.274, paslon 3, 63.793 suara. Untuk Bupati Perolehan suara dikabupaten Situbondo, Untuk NO 1, 202.479. paslon No 2, 188.782 Suara”, Terangnya.

Foto by : Irul Situbondo

Diketahui bahwa Partisipasi Pemilih untuk Kabupaten Situbondo hampir mendekati 80% tercatat yakni 79,01%.

“ini sudah maksimal kita lakukan Sosialisasi meningkat juga dari Pilkada Sebelumnya dan meskipun saat pelaksanaan ada sedikit Hujan”, terangnya.

Pihaknya Mengucapkan terimah kasih atas tingginya Partisipasi Masyarakat sudah datang ke-TPS Menyalurkan Hak pilihnya.

Adapun hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD yakni berjenjang sebagaimana diatur oleh PKPU lalu terus beserta Juknisnya, juga sudah dilakukan mulai dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kemudian Rekapitulasi ditingkat Kecamatan, dan hari ini kita Rekapitulasi tingkat Kabupaten tentu ini adalah hal yang sudah sesuai dan diatur dengan regulasi.

“Kepada seluruh pihak kami berharap Bisa menghormati hasil yang sudah kita laksanakan secara bertahap . dan mudah2han menjadi yang baik untuk semuanya”, Sergahnya.

By : Irul Situbondo / Nasional Televisi