Seorang ayah di kabupaten lampung selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan. Ironisnya perbuatan itu dilakukan berulang kali dengan mengancam korban bila membeberkan kejadian tersebut.
Rendi andika 36 tahun warga desa talang jawa, kecamatan merbau mataram, kabupaten lampung selatan, digelandang jajaran unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres lampung selatan, karena tindakan bejat yang dilakukannya.
Ia tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri berinisial t.s 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah. Peristiwa pencabulan itu menimpah korban terakhir pada bulan mei 2024. Pelaku mengancam korban saat melancarkan pembuatan bejatnya.
Dihadapan polisi tersangka mengkui perbuatan tersebut dilakukan saat sang istri tidak berada dirumah. Tak hanya itu tersangka juga mengaku mencabuli anak kandungnya sebanyak 3 kali sewaktu sang anak sedang tidur didalam kamar. Lebih ironisnya pelaku ini kerap menonton vidio porno dan mengonsumsi minum minuman keras.
Menurut polisi peristiwa ini terbongkar bermula salah seorang guru menaruh curiga dengan sianak. Setelah dilakukan tes menggunakan tes pek hasilnya positif. Pihak sekolah langsung melaporkan peristiwa ini kepada pihak keluarga.
Ibu korban yang mendapat laporan dari pihak tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu kepolisi. Mendapatkan laporan jajaran dari unit ppa satreskrim polres lampung selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
AKP DHEDI ADI PUTRA mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan pasal 81 uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
by : Jupri Nasional TV Melaporkan.