Unit Reskrim Polsek Muncar membongkar dugaan aborsi yang melibatkan pasangan tak resmi asal kecamatan Cluring dan Purwoharjo, Banyuwangi.  Dalam kasus ini, petugas kepolisian melibatkan dokter Forensik untuk melakukan proses ekshumasi terhadap jasad bayi , yang menyisakan tulang saja.

Kasus dugaan aborsi itu melibatkan pasangan tak resmi asal kecamatan Cluring dan Purwoharjo berinisial RW,23 tahun, dan SR 19 tahun. Bayi berusia tujuh bulan hasil hubungan keduanya sengaja digugurkan menggunakan obat keras.

Peristiwa dugaan aborsi itu dilakukan keduanya pada 26 Oktober 2024 lalu. Ibu bayi yang juga tersangka mengakami keguguran di sebuah toilet di salah satu pabrik di kecamatan muncar.

Jasad janin tak berdosa itu kemudian dikubur di sebuah kebun kosong dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, kecamatan Muncar. Kasus dugaan aborsi tersebut kemudian didengar polisi dan langsung melakukan upaya penyelidikan.

Hasilnya, kedua pasangan itu mengakui melakukan aborsi karena tak menginginkan kehadiran sang bayi. Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo menyebut, pihaknya mendatangkan dokter spesialis forensik dari Universitas Jember melakukan proses ekshumasi untuk keperluan otopsi jasad bayi.

Ocky menyatakan, hasil otopsi dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat kedua tersangka. Secara visual bayi malang itu menyisakan tulang-belulang dan sulit ditemukan sebab kematiannya. Ocky menambahkan, penyebab keguguran bayi kuat diduga akibat intervensi obat keras. Obat tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih diperiksa.

Menurutnya, sejumlah petunjuk menguatkan penyebab keguguran, berdasar bukti-bukti percakapan dan sejumlah petunjuk. Keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan tim dokter klop soal usia bayi saat lahir secara prematur lalu dikubur yang  disebutkan bayi telah memasuki usia kehamilan 7 bulan.

Jasad bayi malang itu dikebumikan di kompleks pemakaman umum TPU dusun krajan, desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, berjarak lima kilometer dari lokasi dikuburnya janin bayi.