Diduga gelar pesta sabu yang resahkan warga sekitar,  dua orang pelaku narkoba diamankan massa disalah satu rumah di dusun Sigenam, RT 14 Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa. Dalam aksi itu, barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu bong, serta dua buah HP juga turut diamankan.

F (31) dan N (35) hanya bisa tertunduk dihadapan petugas kepolisian samapta Polres Lampung Selatan,  saat diserahkan oleh warga di dermaga  pelabuhan Canti, desa Canti, kecamatan Rajabasa, pada  Sabtu 9 November 2024, sekitar pukul 02.40 wib.

Kepala dusun setempat, Mustofa mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga dengan ulah keduanya yang membuat warga merasa tidak nyaman. Karena geram,  warga pun akhirnya mendatangi lokasi yang biasa dijadikan keduanya nongkrong, dan langsung mengamankannya dengan dibawa ke balai desa setempat.

Sementara itu kasat samapta polres lampung selatan, akp joni maputra mengatakan,  setelah mendapat  informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan diamankan warga pulau sebesi itu, timnya langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

AKP Joni Maputra menambahkan, saat ini  kedua pelaku serta barang bukti berupa dua paket kecil sabu, bong , serta dua unit ponsel telah diamankan. Selanjutnya mereka akan diserahkan ke sat resnarkoba polres lampung selatan untuk penanganan lebih lanjut.

AKP  Joni juga menyampaikan terima kasih kepada warga, yang sudah membantu aparat kepolisian untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah mereka.