Mengancam dengan menodongkan senjata kepada seorang juru parkir, seorang kontraktor asal  Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis Glock Kaliber 43 yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

MAD, 36 tahun, seorang kontraktor pengendara mobil mewah asal Banyuwangi ini, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di Mapolresta Banyuwangi, pada Senin 11 November 2024.

Pria ini diamankan petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api terhadap seorang juru parkir. Si korban yang ketakutan setelah ditodong , langsung melayangkan laporan kepada polisi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu.

Dalam keterangannya jukir bernama Fanani tersebut  mengaku, peristiwa itu berawal saat mobil mewah yang dikendarai pelaku  diminta berhenti sejenak,  karena ada truk akan masuk ke minimarket. Tak disangka, ternyata hal itu membuat pelaku marah dan membuka kaca mobil, lalu mengancam sang jukir dengan mengacungkan sebuah pistol sambil mengumpat  dengan kata-kata kasar.

Aksi koboi yang dilakukan kontraktor rekanan Pemkab Banyuwangi ini pun sempat viral di media sosial. Ia awalnya sempat mengelak telah melakukan pengancaman terhadap jukir, karena saat  kejadian berlangsung bukan ia yang mengendarai mobilnya.

Namun, setelah melalui penyelidikan panjang dan bukti rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk ditetapkan sebagai tersangka pengancaman.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil mewah berwarna merah muda milik pelaku, satu pucuk senjata api jenis Glock Kaliber 43, dan dokumen kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman,  yang ancaman hukumannya satu tahun kurungan  penjara.

Dari hasil pemeriksaan, kepemilikan senjata api milik pelaku ini legal,  karena pelaku memiliki surat izin dari mabes polri.

Diberitakan sebelumnya, aksi koboy penodongan pistol ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Korbannya adalah seorang juru parkir yang diduga diancam akan ditembak oleh pelaku. Kasus ini viral di media sosial, karena melibatkan seorang kontraktor bermobil mewah dengan seorang juru parkir.