Aksi dugaan pencurian empat ekor kambing, menimpa warga desa Banyuanyar, kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Tragisnya, si pelaku ternyata tak lain adalah tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai jagal ternak.

Dugaan pencurian ternak menyeret YT, warga bertempat tinggal di dusun Curahleduk, desa Banyuanyar, kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ke ruang penyidikan. Pria 46 tahun ini digelandang polisi lantaran diduga mencuri empat ekor kambing milik Sahid, tetangganya sendiri.

Aksi dugaan pencurian itu dilakukan YT pada Senin 04 Oktober 2024 lalu. Seorang pria yang berpofesi sebagai jagal ternak ini mengaku mencuri empat ekor kambing milik korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Tak sendiri, tersangka mencuri kambing bersama rekannya berinisial PR, pria asal desa Kalibaru Manis, kecamatan kalibaru itu berstatus buron. Keduanya sepakat membagi rata empat ekor kambing hasil curian selepas beraksi. PR dua ekor dan tersangka YT dua ekor.

Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata menyebut,  pelaku menggunakan kunci duplikat yang sudah ia buat sebelumnya. Hal itu mudah dilakukan mengingat tersangka dan korban masih bertetangga. Karena hafal dengan situasi dan kondisi kandang, aksi pencurian ini berjalan mulus.

Yaman menambahkan, ketika beraksi korban tengah tertidur pulas, sehingga pelaku leluasa mengambil kambing korban. Menurutnya, gerak-gerik tersangka sudah tercium sebelumnya. Ia ditangkap setelah polisi berhasil mengendus kambing milik korban di salah satu pasar hewan yang ada di kabupaten Jember.

Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana 9 tahun kurungan penjara.