Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jambi, kembali mtemukan kasus ketidaknetralan ASN . Dimana kasus ini , seorang ASN diketahui melakukan kampanye dengan mendukung salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota sungai penuh, melalui media sosial.
Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jambi ,kembali menemukan kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan pilkada serentak , yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, ASN tersebut diketahui mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota sungai penuh melalui media sosial.
Menyikapi hal ini, koordinator divisi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3s) bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudiansyah menyatakan, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Bawaslu kota sungai penuh berhasil mengungkap, bahwa salah satu asn ini terbukti mengkampanyekan salah satu paslon walikota dan wakil walikota sungai penuh.
Ia juga menyebutkan, kalau kasus ini telah diteruskan ke badan kepegawaian negara (BKN) regional VII wilayah Palembang, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Iin Rudiansyah menambahkan, bahwa pihaknya secara terus-menerus tetap memberikan himbauan kepada seluruh asn di kota sungai penuh, untuk selalu menjaga netralitas mereka. Terlebih lagi pelaksanaan pilkada serentak tinggal menghitung hari.