Terdakwa kasus dugaan pengrusakan harta warisan, eddy gunawan mengaku keberatan dengan replik jaksa penuntut umum kajari jambi. Hal ini diungkapkan eddy gunawan usai menjalani persidangan di pengadilan negeri jambi.

Sidang kasus dugaan pengrusakan barang yang merupakan objek harta warisan dengan terdakwa eddy gunawan kembali di gelar di pengadilan negeri jambi, pada selasa 5 november 2024.

Setelah sebelumnya, kuasa hukum eddy gunawan membacakan nota pembelaan atau pledoi kliennya, kini dalam sidang lanjutkan, giliran jaksa penuntut umum kejari jambi membacakan tanggapan atas pledoi eddy gunawan atau replik.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan bahwa meski barang-barang yang dirusak adalah milik ahli waris dan masuk dalam bundel waris orang tua terdakwa, namun perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa eddy gunawan merupakan perbuatan pidana.

Jaksa penuntut umum menolak dalil kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan pasal 406 yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti, karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi replik dari jaksa penuntut umum ini, terdakwa eddy gunawan mengaku sangat keberatan. Eddy menyebut, bahwa jaksa menganggap barang atau harta warisan yang menjadi objek perkara pengrusakan masih menjadi haknya pelapor atau adik kandung dari terdakwa, yakni hendri gunawan.

Menurut eddy, dalam repliknya jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan sama sekali putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait dengan perkara harta warisan tersebut.

Eddy gunawan berharap, majelis hakim dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya.