Sebanyak 42 kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS dilantik oleh ketua panitia pemungutan suara atau PPS. Acara digelar diaula kantor desa Pematang Pasir, kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampug Selatan.

Ketua panitia pemungutan suara atau PPS, melantik dan mengambil sumpah 42 kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, pada Kamis 07 November 2024. KPPS yang dilantik tersebut, melakukan penanda tanganan berita acara integritas lalu diserahkan oleh perwakilan dari KPPS.

Pelantikan tersebut terdiri dari 6 ketua dan 12 petugas sirekap. Nantinya, petugas KPPS ini akan bertugas di enam tps dengan satu tps masing masing beranggotakan 7 orang petugas.

Mujianto ketua PPS desa pematang pasir mengatakan, untuk perekrutan kali ini pps menetapkan batas usia sebagai petugas kpps maksimal 50 tahun. Hal itu untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan bagi penyelenggara pilkada seperti yang terjadi pada pemilu tahun lalu.

Sementara kepala desa pematang pasir Darto Wasono menghimbau serta mengajak anggota KPPS yang telah di lantik, untuk menjaga netralitas selaku KPPS dan bersama sama mensukseskan Pilkada damai pada 27 November 2024 mendatang.