Polres Kerinci amankan seorang wanita yang diduga sebagai mucikari, di sebuah hotel di Kota Sungai Penuh,Jambi. Dalam penangkapan ini, petugas menyita Dua Unit Handphone dan Uang Tunai Sebesar 500 Ribu Rupiah, yang diduga hasil dari praktik prostitusi yang dijalankan pelaku.
Tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Kerinci, melakukan penggerebek an di sebuah Hotel di Kota Sungai Penuh,Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang wanita yang diduga sebagai korban perdagangan orang bersama seorang pria yang bukan pasangannya di dalam kamar hotel.
Wanita berinisial “F” yang berprofesi sebagai pemandu karaoke itu mengaku, bahwa ia diminta oleh seorang mucikari berinisial “SPB” alias “A” untuk melayani pria tersebut di hotel. Berdasarkan pengakuan ini, Satgas TPPO pun langsung melakukan penangkapan terhadap mucikari yang berusia 22 tahun itu di rumahnya, yang berada di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,Jambi, pada Minggu, 3 November 2024.
Diketahui, mucikari ini merekrut korban melalui Komunikasi Via Whatsapp dengan iming-iming uang .
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Akp Very Prasetiawan mengatakan, penangkapan pelaku Tppo ini berawal dari informasi mengenai adanya kegiatan perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di sungai penuh. Berdasarkan informasi tersebut, petugaspun bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi Dua Unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah.
Korban diamankan di mapolres kerinci untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Sementara pelaku ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku diancam dengan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.