Berkat pengakuan Ilham, Petugas Reskrim berhasil membekuk  satu temannya lagi bernama Ariadi, , pelaku Ariadi juga mengaku kepada petugas, bahwas rekannya yang lain bersama barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor, berada dirumah pelaku ketiga yang bernama Jainuri.

Saat dilakukan penangkapan di Rumah Kontrakan Jainuri,  Polisi berhasil mengamankan Satu Unit Motor Trail, berserta kunci T yang digunakan oleh para pelaku saat akan mencuri motor.

Kapolsek Kuranji saat Pres Reales pada Selasa 05 November 2024 mengatakan, setelah anggotanya berhasil menggulung ketiga pelaku, para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di Kota Padang puluhan kali. Diketahui  Pelaku Utama Ilham merupakan resedivis, sedangkan dua rekannya yang berasal dari Lampung Tengah. Hingga kini penyidik masih melakukan introgasi mendalam, apakah keduanya curanmor Lintas Provinsi atau tidak.

Pihak Kapolsek menambahkan, barang hasil curian tersebut dijual dengan harga yang berbeda, mulai dari tiga hingga lima juta rupiah, dan rata rata motor hasil curian mereka jual kedaerah pedalaman  Dhamasraya, yang berbatasan dengan Provisi Jambi. Hingga kini petugas Reskrim Polsek Kuranji masih memburu barang bukti.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dan ancaman  hukuman maksimal tujuh tahun penjara.