Hal itu disampaikan ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. Ia menyatakan, Proses Sortir Lipat Surat Suara ini dimulai hari  Kamis, 07 November 2024, di Gudang KPU Banyuwangi di Jalan Raya Jember Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Estimasi Proses Sortir Lipat ini  tuntas dalam waktu  4 sampai 5 hari ke depan,  yang melibatkan sebanyak 300 orang.

Ratusan tenaga pekerja ini, berasal dari warga sekitar lokasi Gudang kpu Banyuwangi ,yang terdampak dengan lalu lalang pengiriman logistik di Gudang kpu Banyuwangi. Kalau target harian Sortir Lipat tidak tercapai, maka jumlah petugas Sortir Lipat akan ditambah.

Dian Purnawan menjelaskan, surat suara yang dilakukan Proses Sortir Lipat  ini terdiri dari surat suara Pilgub sebanyak 1.383.990, dan surat suara Pilbup 1.385.990 lembar,  ditambah 2.000 surat suara untuk  persiapan jika terjadi pemilihan suara ulang. Sehingga totalnya mencapai  2.771.980 lembar.

Dalam Proses Sortir Lipat ini, petugas akan mengecek apakah logistik itu masih layak pakai atau dikategorikan rusak. Untuk yang masuk  Kategori Rusak, meliputi Sobek, Berlubang, atau Terdapat Noda di Dalam Kotak yang Berisikan Foto, Gambar, Nomor Urut, dan Nama Pasangan Calon. Kalau hal itu ditemui, maka petugas harus melaporkan kepada pengawas.

Dian menyebut, proses sortir lipat ini diawasi oleh sejumlah pengawas. Sehingga ketika terdapat surat suara yang rusak akan langsung diganti oleh pengawas  dengan surat suara yang baru.

Ongkos sortir lipat surat suara Pilgub dan Pilbup tidaklah sama. Kalau untuk surat suara Pilgub  188 rupiah perlembar , maka untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakli Bupati besarnya 164 rupiah.