KPUD kota Sungai Penuh Jambi siap memfasilitasi para calon pemilih yang masih jalani hukuman di rutan kelas II B Sungai Penuh. Sebagai tindak lanjut, nantinya KPUD akan mendirikan TPS khusus di dalam rutan itu. Sehingga para warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Komisi pemilihan umum daerah (kpud) kota Sungai Penuh,Jambi ,akan memfasilitasi warga binaan di rutan kelas II B Sungai Penuh, untuk menyalurkan suaranya pada Pilkada 2024 yang digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.
Langkah ini diambil untuk memenuhi hak pilih mereka dengan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, meskipun sedang menjalani proses hukum. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Nantinya, KPUD kota sungai penuh akan mendirikan tps khusus di rutan kelas II B sungai penuh. Dalam pelaksanaannya, pegawai rutan setempat akan bertugas sebagai petugas penyelenggara pemilihan.
Ketua KPUD kota sungai penuh, jumiral lestari menjelaskan, jumlah daftar pemilih tetap di rutan kelas II B Sungai Penuh sebanyak 178 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 orang hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, karena mereka bukan warga kota sungai penuh dan telah mengurus pindah memilih.
Jumiral berharap, pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus itu, nantinya bisa berjalan dengan aman dan lancar, dan warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya.