Lima orang sindikat bandar narkoba di kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, diringkus polisi. Mereka diamankan, saat melakukan transaksi di sebuah pondok kebun kelapa sawit. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6 gram.

Penangkapan  terhadap lima bandar narkoba ini, dilakukan tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Maro Sebo dan Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi, pada  Senin malam, 4 November 2024.

Para pelaku diringkus  dalam penggerebekan oleh jajaran kepolisian di sebuah pondok kebun kelapa sawit, desa Mudung Darat, kecamatan Maro Sebo, kabupaten Muaro Jambi. Saat penangkapan, ke lima pelaku diduga tengah melakukan transaksi narkoba.

Ke lima pelaku diantaranya AR 24 tahun dan KM 41 tahun, warga desa Mudung Darat, ms 38 tahun asal kelurahan jambi kecil, SM 27 tahun, warga desa Jambi Tulo, dan AG 27 tahun warga desa Setiris, kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.

Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam bungkus klip berisi sabu seberat 6 gram,  tiga timbangan digital, alat hisap sabu, lima unit sepeda motor, dan HT merek baofeng.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jeffri Simamora menyebut, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, tentang  adanya transaksi narkoba. Selanjutnya,  Polsek Maro Sebo bersama Satreskoba Polres Muaro Jam bi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap semua bandar narkoba tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.