Bayu Andika, 39 tahun, dan Tri Sakti, 34 tahun, warga Banyuwangi ini, tak berkutik saat digiring polisi di Mapolsek Kota Banyuwangi, pada Minggu siang, 03 November 2024. Dua pria ini ditangkap, karena kedapatan mencuri sejumlah mesin pendingin Pabrik Pengolahan Kertas di Jalan Basuki Rahmat, Banyuwangi.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak sembilan mesin pendingin yang dicuri pelaku ini, diambil tembaganya untuk dijual. Nilai total kerugian akibat pencurian ini, mencapai sekitar sembilan juta rupiah.
Aksi pencurian ini terjadi pada malam hari dalam rentang waktu berbeda pada Bulan Oktober. Memanfaatkan kondisi pabrik yang sepi karena lama tak beroperasi, kedua pelaku ini berhasil masuk ke kawasan pabrik, dengan cara melompat pagar bagian belakang.
Awalnya, pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu kedua pelaku hanya mencuri dua mesin saja. Karena merasa aman, mereka kembali menyatroni pabrik pada malam hari hingga sembilan unit mesin pendingin berhasil mereka bawa lari.
Akp Hadi Waluyo – Kapolsek Kota Banyuwangi mengatakan, dari sembilan mesin pendingin yang diambil pelaku, Polisi berhasil menyita satu barang bukti hasil curian. Sementara sisanya sudah dijual para pelaku untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP ,yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun kurungan penjara.