Satreskrim Polres  Batanghari gelar rekonstruksi kasus perampasan mobil, yang melibatkan tiga Debt Collector sebagai tersangka. Rekonstruksi ini digelar di ruangan dan halaman luar balai laluan Bhayangkara Polres Batanghari.

Penyidik Satreskrim Polres Batanghari gelar rekonstruksi kasus perampasan mobil Mitsubishi Triton milik Daryadi, yang dilakukan oleh 3 orang Debt Collector. Rekonstruksi berlangsung di ruangan dan halaman luar balai laluan bhayangkara polres batanghari.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri batanghari, terlihat juga turut hadir dalam rekonstruksi ini. Total ada puluhan adegan yang diperagakan oleh para Tersangka, Saksi Pelapor, dan Saksi lain dalam kasus Penarikan Paksa kendaraan tersebut.

Dengan mengenakan Baju Tahanan, para tersangka yang merupakan Debt Collector memperagakan aksi perampasan mobil Milik Korban yang terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu, di Spbu Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk mengetahui secara jelas perkara yang terjadi. Dalam kasus ini, Polres Batanghari menetapkan 5 orang tersangka, dimana 3 diantaranya berhasil diamankan, sementara dua tersangka lainnya masih buron.

Polisi menjerat pra tersangka ini dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.