Terbukti miliki dan Edarkan Sabu seberat puluhan kilogram, Oknum Sipir Lapas Jambi di jatuhi hukuman mati . Tak sendiri, karena dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jambi juga memberi hukuman serupa pada satu terdakwa lain yang juga ikut terlibat.

Oknum sipir lapas kelas 2 a Jambi, M. Afiful Akbar, warga Kaca Piring, Telanaipura, Kota Jambi, divonis mati bersama satu orang temannya, Fanny Susanto, Warga Depok. Vonis ini dijatuhkan, saat mereka menjalani sidang  di Pengadilan Negeri jambi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sidang yang digelar pada Selasa malam, 29 Oktober 2024 ini, di ketuai oleh Majelis Hakim, Dominggus Silaban. Ia menyatakan, bahwa kedua terdakwa menerima serta mengedarkan sabu seberat 52 kilogram. Mereka dinyatakan melanggar pasal 114 Ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa, hingga mereka dijatuhi vonis pidana mati.

Akhmad, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan, pihaknya tidak menerima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

Usai menjalani sidang, kedua terpidana digiring ke Lapas Kelas II A Jambi, guna menjalani hukuman.

Diketahui, pada Bulan Januari 2024 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap M. Afiful Akbar, oknum sipir lapas Kelas II Jambi dan rekannya Fany Susanto. Keduanya terlibat peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 52 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di Jambi  dan akan diedarkan di Jakarta.