Seorang ayah asal Jambi ditangkap polisi, karena ketahuan mencuri Tandan Segar Buah Kelapa Sawit milik warga. Di hadapan petugas, ia mengaku nekat mencuri  demi Ulang Tahun Sang Anak, dan Kebutuhan Keluarga lainnya.

Dua pria asal Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, usai tertangkap tangan mencuri Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di kebun milik warga.

Kedua pelaku yakni ‘A-F’, 26 tahun, dan ‘S-D’ ,35 tahun, merupakan kakak beradik atau saudara kandung. Sedangkan kasus pencurian ini terjadi pada Kamis dinihari, 31 Oktober 2024. Saat itu,  kedua pelaku yang tengah menjalankan aksinya, tertangkap basah.

Selian mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Satu Unit Mobil Pickup yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit curian, 50 Tandan Buah Segar Sawit curian, Dua Buah Tojok, dan Dua Unit Handphone.

Kapolsek sungai gelam, Iptu Usaha Sitepu mengatakan, selain menindak tegas pelaku, ia juga mengimbau seluruh pabrik kelapa sawit dan pemilik Ram di sungai gelam, agar tidak menampung buah sawit hasil curian.

Ipda Ardianas menyatakan, penangkapan dua pelaku pencurian buah sawit ini berawal dari adanya laporan warga. Sedangkan kedua pelaku, diketahui kerap beraksi di malam hari.

Dihadapan polisi, A-F mengaku terpaksa mencuri buah kelapa sawit demi kebutuhan keluarga dan membahagiakan sang anak yang akan Berulang Tahun. Saat beraksi, ia mengajak kakak kandungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kakak beradik ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Gelam. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.