Seorang tersangka kasus penyelundupan minyak ilegal asal Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, melangsungkan akad nikah di Polres Kerinci,Jambi. Meskipun berada dalam tahanan, proses pernikahan dengan kekasihnya itu berjalan dengan lancar.

Prosesi ijab kabul yang sakral dan penuh kebahagiaan ini berlangsung dengan suasana haru di Masjid Nurul Amin Polres Kerinci Jambi. Awalnya, pernikahan ini direncanakan di tempat asalnya, tapi dipindahkan karena situasi yang berubah terjadi.

Calon mempelai pria Mukromin, pemuda 21 tahun asal desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo,Kabupaten Musi Rawas Utara, saat ini berstatus tersangka dalam kasus penyelundupan minyak ilegal di Kabupaten Kerinci. Maka ijab kabul pun dilaksanakan di bawah pengawalan petugas Unit Tipidter Polres Kerinci, untuk memastikan kelancaran dan keamanan.

Momen penuh khidmat tersebut turut disaksikan kapolres kerinci beserta jajarannya, yang memberikan fasilitas demi kelancaran prosesi akad nikah, sebagai bentuk kepedulian dan dasar kemanusiaan.

Setelah prosesi ijab kabul selesai, Mukromin berterima kasih  atas fasilitas  pernikahannya yang diberikan pihak lapas sehingga bisa terlaksana. Selanjutnya,  Mukromin harus kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang ia jalani.