Berbekal rekaman cctv, tim Buser Polresta Banyuwangi berhasil menggulung komplotan pencuri di Pasar Blambangan. Saat Beraksi, dua komplotan maling yang sudah beraksi di sejumlah TKP ini, berpura-pura jadi pembeli.  Satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian pedagang, sementara satu pelaku lainnya  sebagai eksekutor.

Rekaman kamera pengawas ini menunjukkan aksi komplotan maling, saat beraksi di salah satu lapak pedagang di kawasan Pasar Blambangan, Banyuwangi, pada awal bulan Oktober 2024 lalu.

Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, pelaku yang berjumlah dua orang ini, berhasil menggasak uang tunai senilai rp 5 juta milik pedagang, yang disimpan di kotak laci penyimpanan uang.

Dalam modus operasinya, satu pelaku berjaket biru yang diketahui bernama Ahmad Dahlan, 29 tahun, warga banyuwangi ini, bertugas mengalihkan perhatian pedagang. Ia meminta korban bernama SuminI, 58 tahun,mengambilkan beberapa bungkus tusuk sate untuk dibeli.

Saat korban berjalan ke luar untuk mengambil barang yang diminta, pelaku lain bernama Ketut Rio, 24 tahun, warga Jembrana, Bali,  langsung melakukan aksinya sebagai eksekutor.

Dengan berjalan merangkak, ia masuk ke dalam toko dan langsung mengambil segepok uang tunai senilai RP 5 juta milik korban, yang disimpan di dalam kotak penyimpanan uang.

Setelah berhasil menggondol sasaran, dua pelaku ini langsung kabur meninggalkan lapak pedagang tanpa diketahui korban. Sedangkan sejumlah barang yang dipesan langsung ditinggal begitu saja. Sumini yang sadar telah menjadi korban pencurian, langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, berkat rekaman kamera CCTV di sekitar tkp, dua hari pasca aksi pencurian dilaporkan, satu pelaku bernama Ahmad Dahlan ditangkap tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi di sebuah penginapan di Banyuwangi. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lain bernama Ketut Rio akhirnya juga berhasil ditangkap.

Diketahui, Ketut Rio ditangkap di kawasan lombok, nusa tenggara barat, karena berupaya kabur dari kejaran polisi.

Akp Hadi Waluyo – Kapolsek kota banyuwangi mengatakan, dari hasil penyelidikan, dua komplotan ini ternyata sudah beraksi di lima TKP pasar berbeda di banyuwangi, dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat  dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sedangkan uang hasil curian di sejumlah TKP, sudah habis digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.