Dari 65 desa yang ada di Kota Sungai Penuh, Jambi, sebanyak 10 desa belum menerima  penyaluran aliran dana Desa Triwulan 2 tahun 2024 . Hal ini terjadi, karena 10 desa tersebut belum mengajukan dokumen atau persyaratan untuk pencairan dana desa.

Kantor pelayanan perbendaharaan negara (Kppn) Sungai Penuh mencatat, bahwa terdapat 10 desa di Kota Sungai Penuh,Jambi, yang belum mengajukan dokumen persyaratan untuk pencairan dana Desa Triwulan kedua tahun 2024.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu menjelaskan, akibat belum diajukannya hal tersebut, membuat alokasi dana Desa Triwulan kedua tahun 2024 untuk desa-desa itu belum dapat dicairkan.

Sedangkan di sisi lain, pihak KPPN Sungai Penuh telah mencairkan Dana Desa ke 55 desa di Kota Sungai Penuh, yang telah memenuhi dokumen dan persyaratan pencairan dana desa tersebut.

Lusi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas pmd Kota Sungai Penuh, supaya 10 desa yang belum mengajukan dokumen segera melakukan pengajuan. Hal ini diperlukan untuk pencairan alokasi Dana Desa Triwulan kedua tahun 2024.