Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tetapkan mantan plt Kabag Umum Sekretariat pemkab dharmasraya, sebagai tersangka kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.hal ini terjadi, diduga karena pelaku kecanduan judi online.

Pada Selasa 29 Oktober 2024, Kejakasaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan A-C,45 tahun, sebagai tersangka dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah. Dalam aksinya, pelaku membobol keuangan daerah dan dipindahkan ke rekening pribadinya.

Yang lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyelidikan tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi sumatra barat, tersangka menghabiskan sebagian uang hasil korupsi  itu untuk bermain judi online dan membayar utang.

M.Rasyid, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  mengatakan, penangkapan terhadap A-C yang merupakan mantan plt bagian umum sekretariat kabupaten dharmasraya itu, bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024 lalu. Pada kasus ini, total kerugian yang dialami Negara mencapai lebih dari 3 miliar rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus berhadapan dengan hukum.