Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kota Jambi ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap 11 santrinya dengan cara sodomi. Tak hanya itu, ia juga merudapaksa satu santriwati lainnya. Tindak asusila yang terjadi selama kurun waktu dua tahun ini terbongkar, usai satu korbannya mengalami infeksi dan lapor kepada orangtuanya.

Pelaku yang tercatat sebagai oknum pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ini, bernama Aprizal Wahyudi. Ia hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolisian.

Pria beristri berusia 28 tahun itu ditangkap petugas kepolisian dari subdit 4 reknata ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu, karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi,AKBP Imam Rachman mengatakan, dari jumlah korban sebanyak 12 anak ini, terdiri dari 11 santri laki laki dan satu lainnya perempuan.

Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban bernama Z-U-H, 15 tahun, yang mengalami infeksi kelamin pada bulan mei 2024 lalu. Ia kemudian mengaku kalau telah  dirudapaksa pelaku.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan didapati 11 santri lainnya juga menjadi korban dengan cara disodomi, selama kurun waktu dua tahun. Saat melancarkan aksinya, modu yang dilakukan tersangka denganmemanggil korban kekamarnya untuk mengerjakan sesuatu. Saat hal itu terjadi, korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pimpinan ponpes.

Dalam kasus ini, sebanyak tujuh korban sudah memberi kesaksian. Sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Petugas juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.