Kasus dugaan perusakan Baliho Paslon Cagub Cawagub Jatim, Tri Rismaharini – Gus Hans, telah kedaluwarsa meskipun pelaku aksi perusakan tertangkap. Sebelumnya, pelapor diketahui tak dapat melengkapi syarat formil, sehingga bawaslu kabupaten menyatakan laporan atas kasus itu gugur.

Hal itu disampaikan Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Sempu, Prasasto Yuwono.  Ia menyebut, kasus pengrusakan baliho Risma – Gus Hans pada rabu pertengahan bulan oktober 2024 ini telah gugur.

Gugurnya laporan tersebut karena  pihak pelapor tak bisa melengkapi syarat formil. Yakni, adanya pihak terlapor dalam berkas persyaratan aduan yang harus dilampirkan.

Menurut Prasasto, tim pemenangan Risma – Gus Hans Kecamatan Sempu, dalam laporannya hanya menyertakan bukti berupa dokumen perusakan. Sementara penyertaan pihak yang menjadi teradu atau terlapor tak disertakan. Sehingga laporan yang masuk pada selasa, 17 Oktober 2024 lalu, dinyatakan gugur setelah dua hari masa pemenuhan persyaratan terlewati.

Meski pelaku tertangkap, kasus ini sejatinya sudah ditutup. Terlebih, pelaku diketahui diduga mengidap gangguan mental dan besar kemungkinan tidak bisa dilanjutkan ke penindakan dalam artian hukum pidana.

Sebelumya diberitakan, tabir perusakan Baliho Risma – Gus Hans di jalan raya Kecamatan Sempu, Banyuwangi, akhirnya terkuak. Warga menangkap basah pelaku saat melakukan perusakan tugu patung ular di persimpangan jalan Desa Tegalarum, Pada Senin Pagi, 28 Oktober 2024.

Identitas pelaku adalah Sariyono, warga Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, yang diduga mengidap gangguan kejiwaan.